Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin. (Dokumen suaraketapang) |
Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin mengungkapkan, dua Partai Politik (Parpol) tidak mendaftarkan Bacalegnya. Dua Parpol itu adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Garuda.
"16 Parpol sudah menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon legislatif, sementara Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Garuda tidak," papar Tedi, Senin (15/5/2023) malam.
Tedi menambahkan, terdapat beberapa Parpol yang tidak lengkap menyerahkan 45 orang daftar nama bacalegnya.
"Tidak semua partai yang lengkap mengajukan 45 orang," tambahnya.
Merujuk data dari devisi tekhnis KPU Ketapang, 16 Parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka masing-masing terdiri PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu Partai PPP, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).
KPU Ketapang akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan pada 4 November 2023.