Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela. (Agustiandi/Suarakalbar.co.id). |
"Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, kita tengah melakukan pengembangan, tapi kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Panter kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Panter menuturkan, pihaknya bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
Panter menyebut, dari Dana Desa tahun 2020 saja, kerugiannya telah menyentuh angka Rp 350 juta.
"Uangnya dipakai untuk foya-foya, untuk kepentingan pribadi tersangka," ucap Panter.
Panter menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan berkas surat dakwaan kepada tersangka, untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
"Saat ini tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang," katanya. (Ndi).