Jaksa Tengah Kembangkan Kasus Korupsi Desa Mensubang, Akan Ada Tersangka Lain?

Editor: Agustiandi author photo

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela. (Agustiandi/Suarakalbar.co.id).
Ketapang (Suara Ketapang) - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengungkapkan, pihaknya kini tengah mengambangkan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang menyeret Bendahara Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap berinisial JY.

"Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, kita tengah melakukan  pengembangan, tapi kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Panter kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Panter menuturkan, pihaknya bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. 

Panter menyebut, dari Dana Desa tahun 2020 saja, kerugiannya telah menyentuh angka Rp 350 juta.

"Uangnya dipakai untuk foya-foya, untuk kepentingan pribadi tersangka," ucap Panter.

Panter menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan berkas surat dakwaan kepada tersangka, untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

"Saat ini tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang," katanya. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini