Lapas Ketapang Usulkan 529 Orang Narapidana Mendapat Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

Editor: Agustiandi author photo

529 narapidana yang dibina di Lapas Kelas IIB Ketapang mendapat usulan remisi sebagai bagian dari hari kemerdekaan Republik Indonesia. (Ist).
Ketapang (Suara Ketapang) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mengajukan usulan remisi umum untuk 529 narapidana, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia tahun 2023.

Kepala Lapas Ketapang, Ali Imran mengatakan, remisi umum yang diajukan terbagi menjadi dua kategori, yaitu remisi umum I dan remisi umum II. 

"Remisi Umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu, sedangkan remisi umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu," papar Ali Imran, Kamis (10/8/2023).

Ali Imran merinci, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum I diantaranya adalah, remisi satu bulan sebayak 108 narapidana, remisi dua bulan sebayak 89 narapidana, remisi tiga bulan sebayak 152 narapidana, remisi 4 bulan sebanyak 121 narapidana, remisi lima bulan sebayak 42 narapidana dan remisi enam bulan sebayak tujuh narapidana. 

"Kalau yang diusulkan mendapat remisi umum II sebanyak 10 narapidana, langsung bebas pada hari itu, mereka mendapat potongan masa pidana ada yang satu bulan hingga enam bulan," jelasnya.

Ali Imran menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Ali Imran memastikan, pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem informasi pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan proses yang terkoordinasi.

"Kami berharap langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidana," ucapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini