Satu diantara saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi ahli TPPU, Dosen Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih.
Pakar hukum TPPU yang sering muncul di televisi nasional itu dimintai pendapat dan penjelasannya sebagai saksi ahli di depan majelis hakim. Ia juga menjawab seluruh pertanyaan hakim, JPU, termasuk pertanyaan penasehat hukum pihak tergugat.
Setelah mendengar pemaparan dari pihak perbankan yang turut dihadirkan sebagai saksi di sidang tersebut, Yenti Garnasih mengaku kecewa dengan praktek perbankan di Indonesia.
Menurutnya, banyak transaksi mencurigakan yang tidak dilaporkan perbankan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sosialisasi tentang kewajiban bank terhadap transaksi yang mencurigakan sangat lemah, kalau lemah senanglah penjahatnya, bank berarti menjadi tempat yang subur untuk menaruh uang hasil kejahatan," katanya kepada wartawan.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat, Selasa (15/8/2023). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id). |
"Saya ngak masuk fakta (persidangan) ya, tapi kalau memang yang disampaikan oleh jaksa ada buktinya, sesuai dengan teori, kasus ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Selain saksi ahli TPPU, sidang lanjutan kasus kejahatan pertambangan itu juga menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM), saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan saksi ahli pidana.
Adapun tiga orang saksi umum adalah dari pihak developer, pihak legal officer PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pusat dan pegawai kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk.
Pada jalannya sidang, saksi umum dicecar beragam pertanyaan terkait bukti transaksi keuangan senilai miliaran rupiah ke nomor rekening luar negeri dan sejumlah rekening lain. Sejumlah negara disebut menjadi tujuan transaksi, seperti negara Australia dan Cina.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, pada sidang tersebut, sebayak tujuh orang saksi yang pihaknya hadirkan, dengan tiga orang saksi umum dan empat orang ahli.
"Hari ini sidang yang ke lima. Kemudian sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak penasehat hukum tergugat akan digelar kembali pada 21 Agustus mendatang," ucap Panter.
Penasehat hukum tergugat, Irfan Andito mengatakan, agenda sidang selanjutnya, giliran pihaknya yang bakal menghadirkan saksi dan ahli.
"Kemungkinan kita akan menghadirkan dua orang saksi," ucapnya. (Ndi)