Dugaan Penyelewengan SHK Senilai Rp 650 Juta, Ketua Koperasi Sawit di Ketapang Dilaporkan Ke Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (*)
Ketapang (Suara Ketapang) - Petani sawit Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB), Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang melaporkan ketua mereka ke Polres Ketapang.

Laporkan tersebut merupakan buntut kekecewaan mereka terhadap dugaan kasus penyelewengan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) senilai ratusan juta rupiah. 

"Kami merasa dirugikan, sedangkan pihak koperasi tidak ada itikad baik dari ketua koperasi mengenai temuan soal dugaan penggelapan dana SHK kami, makanya biar persoalan ini terang benderang, kami bawa ke ranah hukum," kata salah seorang anggota koperasi SUB, Ujang Suhardi, Jumat (3/11/2023).

Menurut Ujang, sehari sebelum mereka membuat laporan, dirinya beserta puluhan anggota koperasi mendatangi kantor koperasi guna bertemu ketua koperasi, guna meminta penjelasan terkait kasus tersebut. 

"Ketua koperasi tidak mau datang, dia hanya mengutus perwakilan bernama zulkarnaen yang mengaku sebagai pengawas," ucapnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut Ujang, pihaknya mendapat penjelasan bahwa, sisa SHK digunakan pengurus koperasi untuk membuat patok hutan kemasyarakatan (HKM). 

"Itu alasan mereka saja karena tidak ada dalam aturan pemotongan dana untuk itu dan kami selaku anggota juga tidak pernah diberitahu soal itu, jadi tidak boleh pengurus koperasi semaunya menggunakan dana yang menjadi hak kami selaku petani dan anggota koperasi," kesalnya.

Lebih jauh Ujang menuturkan, kasus ini muncul berawal dari data SHK yang dibayarkan pihak perusahaan PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG) melalui koperasi. Adapun dana yang dibayar oleh perusahaan pada bulan November sebesar Rp 1.5 miliar. Uang tersebut untuk dibagikan kepada 1.004 anggota koperasi.

"Dana yang diterima koperasi sesuai aturan dipotong 10 persen untuk kepengurusan koperasi, sisa potongan itu kemudian dibagikan ke semua anggota dengan nilai masing-masing Rp 1.360.000, namun faktanya yang dibagikan hanya Rp 956.000 saja, jadi ada ratusan juta yang tidak mereka bagikan padahal itu hak petani yang bergabung menjadi anggota koperasi," ketusnya.

Selain itu, menurut Ujang, dugaan penggelapan itu tidak hanya terjadi pada pembayaran SHK bulan November, melainkan juga pada Agustus lalu, dimana data dana SHK yang diterima koperasi dari perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar, namun setelah dipotong 10 persen pengurusan, dana yang diterima para anggota hanya sebesar Rp 840.000 per orang.

"Harusnya bulan Agustus itu yang kami terima Rp 1.030.000, namun faktanya tidak, jadi jika kami totalkan dugaan penggelapan dana SHK untuk pembayaran Agustus dan November mencapai Rp 650 juta, kemana uang sebanyak itu, dan itu yang kami tuntut dan laporkan saat ini," tuturnya.

Untuk itu, dirinya berharap laporan yang disampaikan ke Polres Ketapang bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku dan para pihak terduga terlibat agar dapat diproses sesuai aturan.

"Kami merasa dirugikan, laporan ini kami harap dapat diproses, bukti-bukti sudah kami bawa saat laporan," jelasnya. 

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar membenarkan kalau adanya laporan dari para anggota koperasi serba usaha bersama ke Polres Ketapang pada Jumat (3/11/2023) siang.

"Memang benar dilaporkan dan sudah kami terima pengaduannya," katanya.

Faris melanjutkan, kalau pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur terkait dugaan kasus tersebut hingga bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tentunya nanti sesuai kebutuhan penyelidikan kami akan mengundang para pihak dalam kasus ini," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono kembali tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, pesan singkat whatsaap dan telepon tidak dibalas dan diangkat olehnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini