Ilustrasi. (*) |
Kapolsek Simpang Hilir, IPTU Dede Saepul Mikdar mengatakan, kehilangan uang tersebut telah dilaporkan AS kepada pihak kepolisian pada 16 Februari 2024.
"Dari laporan AS tersebut, kita tindaklanuti dengan pengecekan di TKP, di kantor sekretariat PPS (Nipah Kuning) itu, dia (AS) nunjukanlah uang tersebut di simpan di tasnya," ujar Dede kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Menurut Dede, AS berjanji bakal mengembalikan uang itu paling lambat pada Senin 19 Februari pukul 15:00 WIB. Namun setelah waktu yang ditentukan tak ada lagi kabar dari AS.
"Sejumlah anggota KPPS dan Linmas kecewa, sebab honornya belum dibayarkan," ucap Dede.
Dede menyebut, pihaknya kemudian memfasilitasi petugas KPPS dan Linmas termasuk pihak KPU Kabupaten Kayong Utara untuk dimediasi di Polsek Simpang Hilir.
Hasilnya, lanjut Dede, KPU Kayong Utara menyanggupi dan siap menggantikan uang honor KPPS dan Linmas di Desa Nipah Kuning tersebut. Batas waktu pembayaran pada Selasa, 27 Februari 2024. (Ww)