Imigrasi Ketapang Tangkap 16 Warga Tiongkok di Tambang Emas, 9 Dideportasi 7 Dikembalikan

Editor: Agustiandi author photo

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi 9 orang WNA asal Tiongkok karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, Senin (5/2/2024). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Imigrasi Ketapang menangkap 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di lokasi pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. 

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho menjelaskan, pengamanan WNA itu merupakan tindak lanjut dari laporan anggota Timpora yang melaporkan, bahwa ada orang asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

"Dari hasil pendalaman, sembilan orang kami deportasi karena terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Akbar, Senin (5/2/2024).

Tujuh orang lainnya, lanjut Akbar, dikembalikan kepada pihak perusahaan atau penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas.

Akbar menerangkan, tindakan administratif keimigrasian dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum keimigrasian yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Ini juga sebagai efek jera agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di wilayah Indonesia dan agar penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya," ucapnya.

Akbar memastikan Kantor Imigrasi Ketapang akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan hukum terkait.

”Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin/sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,” jelasnya. 

Akbar mengimbau kepada instansi terkait dan setiap warga masyarakat untuk memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini