5 Orang Pengguna dan Pengedar Sabu di Jelai Hulu Dibekuk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Dua orang tersangka (blur) yang membawa sabu siap edar dihadirkan di Mapolsek Jelai Hulu Kabupaten Ketapang pada Kamis (28/3/2024). (Ist)
Jelai Hulu (Suara Ketapang) - Jajaran Polsek Jelai Hulu membekuk lima orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda. Dari tangan tersangka, 56 klip sabu siap edar dan sejumlah uang tunai berhasil diamankan.

Kapolsek Jelai Hulu, IPDA Ruswanto mengungkapkan, lima orang tersangka itu masing-masing berinisial I (29), YR (30), B (61), Y (51) dan J (32). Semuanya merupakan warga Kecamatan Jelai Hulu. Kini kelimanya sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Jelai Hulu. 

"Pengungkapan yang pertama pada hari Minggu 24 Maret 2024, di Jalan Lingkar Kota, Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu. Dua orang pelaku insial I dan YR, kami tangkap ketika tangah mengkonsumsi sabu," kata Ruswanto, Jumat (29/3/2024).

Ruswanto mengatakan, satu jam setelah itu, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya dari hasil pengembangan. Pelakunya berinisial B (60). Penangkapan tersangka dilakukan di desa yang sama. Dari tangan tersangka ditemukan 33 klip berisi sabu. 

"B ini adalah orang yang menjual sabu kepada I dan YR, dimana satu klip dijualnya seharga Rp200 ribu," papar Ruswanto. 

Jajaran Polsek Jelai Hulu, kemudian mendapat informasi bahwa ada satu unit mobil bak terbuka warna putih tengah membawa narkoba. Petugas lantas bergerak cepat memburu mobil tersebut.

"Pada pukul 22.17 WIB, Kamis 28 Maret, kami memberhentikan mobil pick up putih ketika melintas di Pos II Gaharu Estate PT. Bangun Nusa Mandiri, di dalam mobil itu ada dua orang" papar Ruswanto.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Ruswanto, petugas menemukan 22 klip plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu. Barang haram itu dibungkus tisu dan bungkusan rokok, kemudian dibalut lagi dengan plastik kresek hitam.

"Kedua pelaku inisal Y (51) dan J (32) kami gelandang ke Mapolsek Jelai Hulu guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini