Kejaksaan Negeri Ketapang menerima pelimpahan perkara terhadap 7 orang tersangka kasus kematian Yesa dari Penyidik Polres Ketapang, pada Selasa (26/3/2024). (Ist) |
Proses penyerahan tujuh orang tersangka berserta barang bukti diterima Kejaksaan Negeri Ketapang pada Selasa (26/3/2024) siang.
"Berkas perkara dan tujuh tersangka sudah kita terima dalam tahap II dari penyidik Polres Ketapang kemarin (selasa-red)," katanya, Rabu (27/3/2024).
Panter mengatakan, saat ini ketujuh orang tersangka tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Semua tersangka dan barang bukti telah diperiksa oleh tim jaksa dan selanjutnya terhadap para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," tuturnya.
Panter menambahkan, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, Pasal 44 (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 170 KUHP. (Ndi)