![]() |
| Halaman Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang akan jadi lokasi Salat Istisqa serentak pada Kamis 27 Agustus 2026. (*) |
Salat Istisqa tingkat Kabupaten Ketapang dipusatkan di halaman Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang mulai pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Sholat Istisqa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Ketapang yang ditetapkan Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 24 Agustus 2026.
Bupati meminta seluruh unsur pemerintahan, instansi vertikal, TNI-Polri, tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat ikut melaksanakan Salat Istisqa.
"Pelaksanaan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Ia juga meminta pemerintah kecamatan berkoordinasi dengan Forkopimcam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah desa, organisasi Islam, dan tokoh agama untuk memastikan pelaksanaan Salat Istisqa berjalan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga dianjurkan menjalankan puasa sunah selama tiga hari sebelum pelaksanaan Salat Istisqa.
Selain salat, masyarakat diminta memperbanyak doa, istighfar, sedekah, dan amal kebajikan. Warga juga diingatkan menggunakan air secara bijaksana serta menghindari pemborosan.
Perusahaan Diminta Bantu Tangani Karhutla
Di tengah ancaman karhutla, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga meminta perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan ikut mengambil bagian dalam penanganan kebakaran.
Perusahaan diminta bersama pemerintah dan masyarakat menangani karhutla di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang. Seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki perusahaan diminta dioptimalkan untuk mendukung upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat diminta mewaspadai sumber api sekecil apa pun, termasuk puntung rokok, yang dapat memicu kebakaran dan dengan cepat meluas di tengah kondisi lahan yang kering.
"Warga yang beraktivitas di luar rumah juga saya imbau menggunakan masker untuk mengurangi paparan polusi udara, debu dan kabut asap," kata Alex.
"Salat Istisqa dapat kembali dilaksanakan apabila kondisi masih membutuhkan, hingga hujan turun," sambung Alex.
Orang nomor satu di Kabupaten Ketapang itu menekankan, pemerintah kecamatan diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Ketapang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan.
Alex mengatakan pelaksanaan Salat Istisqa tersebut merupakan hasil rapat lintas instansi yang digelar pada 19 Agustus 2026.
Rapat itu melibatkan MUI Ketapang, Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, Kementerian Agama, BPBD, BMKG, Dinas Kesehatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), PCNU, Muhammadiyah, serta pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang. (Ad)
