![]() |
Tersangka kasus sodomi anak di bawah umur berinisial MN (baju tahanan) saat diinterogasi di Mapolres Kayong Utara. (Ist) |
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengungkapkan, kasus itu terungkap pada Kamis 29 Februari 2024. Salah satu orang tua korban melapor bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka, sejak tahun 2021 hingga Januari 2024," ungkap Dharmanto saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2024).
Dharmianto memaparkan, kedua korban awalnya menumpang menggunakan koneksi internet di rumah tersangka. Modusnya dengan bujuk rayu dan iming-iming akan diberikan uang senilai Rp 20 ribu.
“Perbuatan cabul tersangka telah dilakukan berulangkali sejak 2021,” ungkap Dharmianto.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Kayong Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Ndi)