Oknum Polisi Ketapang yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Kini Ditahan di Polda Kalbar

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi. (*)
Ketapang (Suara Ketapang) - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, tersangka kasus penganiayaan seorang pemuda RP (22) asal Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang pada akhir Januari 2024 lalu kini telah ditahan.

Menurutnya, meski keluarga korban dengan tersangka telah melakukan kesepakatan damai, Polda Kalbar tetap melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut.

“Walau kedua belah pihak sudah damai, tapi kasus hukum perkara ini masih tetap lanjut,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/3/2024).

Petit menerangkan, dalam perkara dugaan penganiyaan tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang merupakan personel Polsek Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. 

“Keduanya saat ini ditahan oleh Propam Polda Kalbar untuk menjalani proses etik,” tuturnya. 

Sementara terkait sanksi pidana, Petit memastikan penyidikan masih berlanjut dengan menunggu hasil ekshumasi yang telah dilakukan. 

“Untuk status hukum pidana kedua terduga masih menunggu hasil autopsi,” ungkapnya.

Kembali Petit memastikan, penyidikan pidana kasus tersebut masih berlanjut kendati ada kesepakatan damai antara pihak terduga pelaku dengan korban. 

"Kami pastikan untuk proses pidananya masih berlanjut. Kalau pun ada kesepakatan damai itu sifatnya meringankan saat pengadilan,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria muda berinisial RP (22) asal Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang meninggal dunia setelah ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian, pada akhir Januari 2024 lalu.

Belakangan diketahui, kematian pemuda tersebut diduga kuat akibat penganiayaan oleh oknum Polisi. 

Berdasarkan pengakuan keluarga korban dan foto-foto yang tersebar di media sosial, sejumlah luka membekas pada jenazah korban, seperti luka lebam, bekas jahitan hingga luka mirip tembakan peluru pistol. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini