Polisi Geledah Ruko Mesin Judi di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Polisi saat berada di dalam ruko yang dilaporkan menjalankan bisnis judi mesin di Jalan Agus Salim Kabupaten Ketapang, Rabu (8/5/2024) sore. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Satreskrim Polres Ketapang menggeledah sebuah ruko yang dilaporkan dijadikan lokasi mesin judi di Jalan Agus Salim Kota Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (8/5/2024) sore. 

Ruko tersebut diketahui menjalankan bisnis mesin judi sejak beberapa waktu belakangan ini. aktivitas judi itu pun menuai keresahan warga hingga akhirnya viral di jagat maya. 

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan. Hasilnya tidak ditemukan satu mesin pun di ruko tersebut. 

"Saat kita lakukan penggeledahan di TKP dengan disaksikan RT dan warga sekitar bahwa tidak ditemukan aktivitas apapun di dalam ruangan tersebut melainkan hanya sebuah ruangan yang kosong," kata Wawan. 

Usai melakukan penggeledahan di TKP Jalan Agus Salim, anggota Buser juga mendatangi TKP kedua yakni di sebuah ruko di Jalan Merdeka. Namun ruko tersebut dalam kondisi terkunci. 

"Pada saat anggota mendatangi TKP kedua yakni di sebuah ruko di Jalan Merdeka, ruko tersebut sudah terkunci," ucap Wawan. 

Kendati demikian, Wawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas judi mesin tersebut jika kedapatan kembali beroperasi.

"Apabila kita temukan informasi lagi, ada kegiatan yang sama (Judi) kita akan segera lakukan penindakan," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini