Konflik Warga Lokal dengan Sebuah Perusahaan Sawit di Ketapang Tak Kunjung Selesai

Editor: Redaksi author photo

Ilustrasi (*)
Ketapang (Suara Ketapang) - Konflik antara warga Desa Kampar Semomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalbar dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit hingga kini tak kunjung selesai.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masih bersengketa dengan warga lokal. Selama bertahun-tahun, kedua pihak bersitegang, saling klaim kepemilikan lahan.

Pekan lalu, 7 Juni 2024, ratusan warga dari Kecamatan Simpang Dua melakukan aksi demontrasi di depan Mapolsek setempat.

Aksi tersebut merupakan buntut dari pemeriksaan polisi terhadap tiga orang warga Kampar Semomban atas laporan pihak perusahaan. Tiga orang warganya itu dituduh menduduki lahan perusahaan tanpa izin.

Dalam aksinya, ratusan warga Kecamatan Simpang Dua mendesak Polres Ketapang untuk menghentikan proses penyelidikan dari laporan perusahaan tersebut.

Massa menilai, tuduhan perusahaan tidak mendasar. Sebab menurut warga, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sama sekali tidak pernah melakukan pembebasan lahan di areal kelompok tani Merangin Betuah.

"Kami minta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang agar menangani perkara tersebut secara arif dan bijaksana serta humanis, dengan mengutamakan mediasi dan dialog dengan mengesampingkan hukum pidana," bunyi poin kedua dari surat tuntutan yang dibacakan dengan lantang oleh seorang warga di depan Mapolsek Simpang Dua.

Ketika Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Kendati demikian polisi masih membuka ruang untuk dilakukan mediasi.

"Kasusnya penyidikan, penyidikannya sebelum saya jadi Kasat. Kini masih proses mediasi, (tapi) kemungkinan gak ada titik temu karena pihak terlapor gak ada temui saya atau permohonan untuk mediasi," ujar Wawan saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).

Sebelumnya, pada 1 April 2024 lalu, perwakilan warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, melaporkan oknum perusahaan ke Polda Kalbar atas tuduhan perusakan kebun sawit milik masyarakat.

Menurut pengakuan warga sengketa lahan itu mulai muncul sejak tahun 2020 silam dan hingga kini belum juga menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sudah turun tangan dalam memediasi warga dengan pihak perusahaan pada tahun 2023 lalu.

Namun faktanya hingga Juni 2024 ini konflik antara warga Kecamatan Simpang Dua dengan perusahaan belum juga usai.

Hingga berita ini ditayangkan, Suara Ketapang masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan  (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini