Simak! Kejanggalan Pengadaan Cool Box dan Freezer Dinas Perikanan Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar menilai banyak kejanggalan pada proyek pengadaan cool box dan freezer milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang pada APBD Perubahan tahun 2023.

Menurutnya sistem perencanaan yang dilakukan DKKP salah. Ia mempertanyakan tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendawangan yang sudah bertahun-tahun tak aktif tetapi tetap mendapat anggaran pengadaan aset. 

"Ketika mereka membuat perencanaan, sasarannya untuk apa, siapa dan di mana itukan harusnya sudah tahu, terus kenapa TPI itu sudah tidak ada lagi mereka masih anggarkan," ujar Herman saat dihubungi, Jumat (19/7/2024). 

Ia turut menyinggung terkait pemanfaatan cool box dan freezer yang hingga kini belum disalurkan. Padahal barang tersebut diklaim DKPP sudah ada sejak delapan bulan lalu. Seharusnya pihak dinas segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar cool box dan freezer itu tercatat sebagai aset dan langsung dapat disalurkan ke kios milik pemerintah. 

Baca juga : Pengadaan Cool Box dan Freezer Dinas Perikanan Ketapang Jadi Sorotan Publik

"Yang penting ada pencatatan di aset, nggak perlu harus ada Perda atau ada peraturan bupati segala macam itu ngeramput. Cukup catat saja di bagian aset, masa satu aset harus ada Perda, kalau ada lagi asetnya, harus ada Perda lagi, banyak benar Perdanya atau Perbupnya, itu sudah ngaur itu," tuturnya. 

Herman Hofi mengaku kaget, dengan pagu anggaran Rp700 juta dipecah menjadi empat paket pekerjaan yang berujung proyek tersebut dikerjakan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL), terlebih barang, peruntukan dan lokasi proyeknya sama. 

"Anggaran Rp700 juta mereka pecah menjadi empat paket. Kenapa mereka pecah, jadi PL, ini sudah ngak benar. Ini ada yang ngak beres ini, barang yang sama, peruntukan yang sama, 700 juta di buat PL, ngak masuk itu logikanya," cetusnya. 

Ia pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Ketapang turun tangan dalam masalah tersebut, sebab menurutnya, kasus ini bisa ke arah merugikan keuangan daerah.

Tak hanya memeriksa DKPP, Herman turut menyarankan agar Inspektorat memeriksa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat terkait sistem perencanaan yang dinilai tidak beres. 

"Ini harus diusut oleh inspektorat, bisa dilihat lagi mereka belanja menggunakan e-catalog atau tidak. Harganya sesuai tidak dengan e-catalog. Biasanya ini ada permainan dengan pihak ketiga, ini bisa kita curigai ada kongkalikong, sebelum mereka naikkan ke e-catalog itu, angka itu sudah tawar menawar dulu, kalau benar begitu, ada unsur pidana di situ," pungkasnya. 

Mengenai pandangan dari pengamat hukum tersebut, Suara Ketapang masih menunggu konfirmasi dan meminta klarifikasi dari Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Ketapang Uti Anwar Sanusi. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini