Angkut 41 Karung Pasir Zircon Ilegal di Manis Mata, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

41 karung Pasir Zircon ilegal yang diamankan Polsek Manis Mata, Jumat (6/9/2024) malam. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polisi mengamankan tiga orang pelaku yang kedapatan mengangkut pasir zircon ilegal di daerah Jalan Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Jumat (6/9/2024) malam. 

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah mengungkapkan, pelaku ditangkap saat mengangkut pasir zircon tanpa dokumen resmi menggunakan sebuah mobil truk. 

"Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa 41 karung pasir zircon yang diangkut menggunakan satu unit truk,” jelasnya, Selasa (10/9/2024).

Arifianto menyampaikan, mereka diduga terlibat dalam penambangan atau pengangkutan ilegal yang melanggar aturan. Barang bukti berupa sebuah truk dan 41 pasir zircon dan para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Arifianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan. 

"Ketiga terduga pelaku pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya. 

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian, terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita," tutupnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini