Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang M. Dofir. (Suarakalbar.co.id/Agustiandi). |
Dofir menekankan, meski diperbolehkan berkampanye, seorang bupati maupun anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Namun tetap dapat menggunakan fasilitas pengamanan.
"Kalau dia (bupati) telah cuti, ngak masalah, sama juga seperti anggota DPRD, kalau sudah cuti silahkan melaksanakan kampanye, sepanjang sesuai aturan, itu boleh," tegas Dofir saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024) pagi.
Dofir menambahkan, hingga hari ke 41 masa kampanye, jajaran Bawaslu Ketapang belum menemukan pelanggaran kampanye. Begitupun pelanggaran dari hasil laporan masyarakat.
Namun, lanjut Dofir, jika masyarakat menemukan pelanggaran maupun kecurangan dalam masa tahapan kampanye, warga dipersilahkan untuk membuat laporan ke jajaran Bawaslu, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
"Kami butuh pengawasan partisipatif yang bayak melibatkan masyarakat, karena kami sadar personel kami ini terbatas, sehingga butuh kerjasama masyarakat untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada Kabupaten Ketapang ini," pungkasnya. (Ndi)