Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Kematian Kades Karya Mukti

Editor: Agustiandi author photo

Polres Ketapang. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Kasus kematian Kepala Desa Karya Mukti, Andri Yansyah (34), yang meninggal dalam kondisi misterius, terus menarik perhatian publik. Polres Ketapang mengungkapkan perkembangan terbaru dalam proses penyelidikan kasus ini. 

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, dalam pernyataannya menjelaskan, pemeriksaan menggunakan alat Lie Detector terhadap istri korban baru saja selesai dilakukan. 

Kendati demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya sedang mendalami lebih lanjut.

“Masih didalami lagi oleh penyidik. Mohon doanya semoga bisa segera terungkap,” ungkap Setiadi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2024). 

Setiadi menambahkan bahwa saksi-saksi yang memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut telah diperiksa. Termasuk menggunakan metode Lie Detector. 

Kapolres menambahkan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik guna mendalami lebih lanjut penyebab kematian Andri. 

Meski Rekonstruksi awal telah dilakukan, namun pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Sebab masih berada dalam tahap penyidikan. Kapolres menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.

"Untuk hasil dari pra rekonstruksi, kami belum bisa memberikan info lengkapnya karena masuk di ranah penyidikan, yang jelas kami masih dalami semua," ungkap Setiadi. 

Meski pihak kepolisian terus bekerja keras, keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka merasa proses penyidikan berjalan lambat dan kurang transparan. 

Abang kandung korban, Rudiansyah Bakrin menyampaikan kekhawatirannya mengenai lambannya perkembangan kasus yang menurutnya belum memberikan titik terang.

“Kami mendapatkan SP2HP terakhir pada 2 Desember, namun isinya hanya menjelaskan tentang pemanggilan beberapa saksi. Tidak ada perkembangan signifikan,” ungkap Rudi kepada Suara Ketapang

Untuk itu, keluarga korban melalui surat kuasa khusus telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) yang dipimpin oleh Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah, Iga Pebrian Pratama, CPArb. LBH KRI diminta untuk bertindak sebagai penasihat hukum dan mendampingi keluarga dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, keluarga korban juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Mereka bahkan mengirimkan surat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk menyoroti dugaan lambannya penanganan kasus di Polres Ketapang.

Keluarga korban berharap dengan bantuan LBH KRI, proses hukum dapat lebih transparan, cepat, dan menghasilkan keadilan yang seharusnya bagi almarhum Andri Yansyah. 

"Kami juga menuntut kepastian hukum yang jelas agar misteri kematian almarhum ini segera terungkap. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini