Kakek di Pesaguan Ditangkap Karena Simpan Narkoba Jenis Sabu

Editor: Agustiandi author photo

IS (50), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang saat diamankan di Mapolsek Matan Hilir Selatan, Minggu (26/1/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang kakek berinisial IS (50), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kontrakan sering digunakan untuk transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Benar saja, saat rumah digeledah pada Minggu malam (26/1/2025), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Di dalam kamar, petugas menemukan beberapa kantong klip bening berisikan serbuk kristal dengan berat total 2,65 gram bruto. 

Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya berupa 1 sendok sabu, 1 kaca fanbo, uang tunai Rp 200.000, 1 tas merk EIGER warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani mengungkapkan bahwa pelaku kini sudah diamankan dan dibawa ke Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga 12 tahun.

“Pihak kepolisian akan terus mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Ketapang. Kerja sama antara kepolisian dan warga dinilai sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ndi) . 

Share:
Komentar

Berita Terkini