Gambar ilustrasi. (*) |
Dua tersangka yang diserahkan adalah NK, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan bendahara desa pada periode yang sama. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian kas desa sebesar Rp440 juta.
Kasus ini telah melalui proses penyidikan yang panjang. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini menandai berkas perkara telah lengkap. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (5/2/2025).
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, Laporan Kas Desa, serta nota kesepakatan bersama. Barang bukti ini diharapkan memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.
NK dan YR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi hukuman yang berat.
Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas korupsi. Pihaknya akan terus menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi. (Ndi)