![]() |
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tingkat Kabupaten Ketapang bertempat di Hotel Nevada Ketapang, Senin (19/05/2025). (ist) |
Dengan mengangkat tema “Sinergitas Pengawasan Tenaga Kerja Asing dan Penanaman Modal Asing di Kabupaten Ketapang”, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Firdaus dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Uti Ilmu Royen.
Acara dibuka dengan laporan pertanggung jawaban dari Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi. Dalam laporannya ia menyampaikan bahwa rapat kali ini difokuskan untuk membahas pengawasan terhadap investor asing yang menanamkan modalnya di Kabupaten Ketapang.
“Rapat Timpora Kabupaten Ketapang tahun 2025 hari ini terkhusus membahas tentang Penanaman Modal Asing/Investor yang berasal dari luar negeri yang berinvestasi di Indonesia, di Kabupaten Ketapang terdapat sejumlah perusahaan besar dengan investor berasal dari luar negeri,” ujarnya.
“Maka dari itu kami dari Kantor Imigrasi Ketapang mengundang instansi vertikal terkait untuk berkolaborasi dalam pengawasan orang asing di wilayah kabupaten Ketapang,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat Haryono Agus Setiawan menyoroti pentingnya penguatan koordinasi dan komunikasi antar instansi dalam mendeteksi serta menindaklanjuti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berpotensi menimbulkan masalah di Kabupaten Ketapang.
“Menjadi perhatian kita bersama dalam koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing untuk saling memberikan informasi dan bertukar pikiran apabila terdapat TKA yang berkegiatan mencurigakan di Wilayah Kabupaten Ketapang. Pengawasan TKA merupakan bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Kakanwil juga menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan orang asing sangat bergantung pada peran aktif dan kerja sama seluruh anggota Tim Pora secara berkelanjutan sehingga kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Ketapang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Ketapang.
“Sinergitas dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing akan tercapai jika setiap anggotanya secara aktif mengambil peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Tim PORA Kabupaten Ketapang adalah satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur lembaga atau instansi yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang diantaranya POLRI, TNI, BIN, Kesbangpol, Kejaksaan, Bea dan Cukai, serta Pemerintah Daerah yang dikoordinatori oleh Kantor Imigrasi Ketapang.
Pembentukan Timpora merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. (R)