![]() |
Lima bakal calon kepala desa (kades) bersama kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam proses seleksi Computer Assisted Test (CAT) ke Polres Ketapang, Selasa (27/5/2025). (ist) |
Laporan resmi telah diterima Polres Ketapang pada Selasa (27/5/2025) dengan nomor STTP/273/V/2025/Kalbar/Res Ketapang. Para pelapor mengaku memiliki bukti bahwa beberapa peserta telah memperoleh kisi-kisi soal sebelum ujian berlangsung. Bahkan, disebutkan ada indikasi pemberian uang sebesar Rp2 juta kepada pihak tertentu yang terkait dengan kebocoran tersebut.
Fransmini Ora Rudini, kuasa hukum para pelapor, menegaskan bahwa kasus ini masuk ranah tindak pidana gratifikasi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tidak asal melapor. Ada informasi, keterangan, dan bukti yang menguatkan dugaan gratifikasi. Ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas," tegas Fransmini.
Sementara itu, Rupinus Junaidi, kuasa hukum lainnya, menyoroti potensi conflict of interest dalam panitia seleksi. "Ada hubungan keluarga antara peserta dan panitia, seperti ibu-anak dan saudara kandung. Ini jelas mencederai netralitas seleksi," ungkapnya.
Salah satu pelapor menegaskan, langkah hukum ini diambil demi menjaga kejujuran proses Pilkades, bukan karena tidak menerima hasil seleksi.
"Kami ingin prosesnya bersih. Kalau sejak awal sudah tidak adil, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepemimpinan yang lahir dari kecurangan?" ujarnya.
Mereka berharap Polres Ketapang segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Fransmini menekankan, Pilkades bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat untuk dipimpin oleh figur yang terpilih secara adil.
"Jika prosesnya cacat, hasilnya pun tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kini, sorotan tertuju pada Polres Ketapang untuk mengusut tuntas dugaan ini. Masyarakat menanti keadilan ditegakkan, bukan hanya di atas kertas laporan, tetapi dalam tindakan nyata. (Ndi)