![]() |
Polisi mengamankan AL (42) yang meresahkan warga dan pengunjung Pasar Baru Ketapang, Kamis (15/5/2025). (ist) |
Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, menjelaskan bahwa AL tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan resmi untuk menarik biaya.
"Pelaku diamankan saat sedang meminta uang secara tidak sah kepada seorang pengunjung. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang merasa terusik dengan aksinya," tegas Chepry.
Aksi premanisme ini telah berlangsung cukup lama, membuat para pedagang dan pembeli resah. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik semacam iini
"Masyarakat berhak beraktivitas dengan nyaman tanpa tekanan dari pihak mana pun," tambahnya.
Saat ini, AL menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang dan akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional, untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan serupa.
"Kami mendorong warga untuk berani melapor jika mengalami atau melihat pungli maupun tindakan premanisme. Dengan kerja sama ini, kami bisa menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman," ujar Chepry. (Ndi)