![]() |
Bawang Bombay illegal dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ketapang, Kamis (12/6/2025). (ist) |
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ketapang, Kamis (12/6/2025), sebagai bagian dari aksi serentak pemusnahan barang bukti ilegal se-Indonesia yang digagas TNI AL.
Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim, menjelaskan bahwa 680 karung bawang bombay ilegal tersebut diamankan pada Selasa malam (3/6) di Pelabuhan Pelindo Sukabangun, Ketapang.
"Kami musnahkan dengan cara dikubur di TPA Sungai Awan Kiri untuk mencegah penggunaan kembali," ujar Ivan.
Ivan menegaskan, barang bukti beserta pemilik, sopir dan kendaraan pengangkut telah diserahkan ke Balai Karantina Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ivan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap barang ilegal, termasuk narkotika jenis sabu, melalui sinergi dengan instansi terkait.
"Kerja sama antar lembaga kunci utama untuk tekan peredaran barang haram," tandas Ivan.
Edi Susanto dari BKHI Kalbar mengonfirmasi bahwa pemilik bawang bombay ilegal sedang menjalani penyelidikan.
"Kami akan proses secara hukum, tidak menutup kemungkinan sampai ke ranah pidana agar memberi efek jera," tegas Edi.
Ia memastikan pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur dengan metode penimbunan untuk memastikan barang tidak disalahgunakan. (Ndi)