Ayah-anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Sandai

Editor: Agustiandi author photo

Tersangka. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur (13 tahun) yang diduga mencuri di warung milik pelaku. Kedua tersangka adalah AP (58) dan anak kandungnya, R (20), yang diduga menganiaya dan mengikat korban setelah tertangkap tangan.  

Kejadian ini berawal pada Minggu dini hari (1/6/2025) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Korban yang diduga mencuri diwarung milik R langsung dianiaya, diikat dengan tali dan dipukul hingga terluka. Video amatir yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan lemah dan terluka di wajah pun viral di media sosial. 

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi, melakukan visum, dan menggelar perkara. 

"Dua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diamankan bersama barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali pengikat," jelas Ryan, Selasa (3/6/2025) malam.  

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Agus Djam Ketapang. Polres bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memastikan pendampingan dan pemulihan korban.  

Meski korban diduga sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Ryan menegaskan bahwa proses hukum akan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

"Kami tetap prioritaskan hak-hak anak, termasuk perlindungan khusus sesuai sistem peradilan pidana anak," tegasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini