Kronologi Resmi Polisi, Anak 13 Tahun Babak Belur Usai Ketahuan Mencuri di Sandai

Editor: Agustiandi author photo

Gambar ilustrasi. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang bergerak cepat menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sandai. Korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, diduga mengalami kekerasan fisik usai ketahuan mencuri di sebuah warung warga pada Minggu (1/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.  

Menurut keterangan resmi Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, insiden bermula ketika dua anak masuk tanpa izin ke warung milik seorang warga berinisial R. Pemilik warung mengetahui aksi tersebut dan berhasil menangkap salah satu anak, sementara seorang lainnya kabur.  

"Saat ditinggalkan sementara oleh R untuk mengejar anak yang kabur, korban yang ditahan kemudian ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala dan wajah, dengan posisi terikat di tiang depan warung," jelas AKP Drajat, Selasa (3/6/2025). 

Ia mengungkapkan, Polsek Sandai telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini. Sementara korban telah dibawa ke Rumah Sakit Agus Djam untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.  

"Polres Ketapang menangani kasus ini secara profesional dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang untuk pendampingan korban," tegas AKP Drajat.  

Polres Ketapang memastikan penyidikan berjalan transparan guna mengungkap motif dan pelaku kekerasan terhadap anak tersebut. Masyarakat diharap tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini