Rp3 Miliar Proyek Lampu Jalan Ketapang, Ada yang Cair, Pekerjaan Belum Jalan

Editor: Agustiandi author photo

Foto Ilustrasi. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Mulyono, mengakui adanya kelalaian dari pihak pelaksana proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang menyebabkan sejumlah pekerjaan bermasalah.

Dari total 19 paket pekerjaan pengadaan LPJU senilai sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2024, Mulyono menyebut ada dua paket yang baru dikerjakan pada 2025.

“Ya betul ada 19 paket, dan semuanya sudah dicairkan pada Desember 2024,” kata Mulyono kepada wartawan pada Jumat (23/8/2025). 

Dia membeberkan, salah satu proyek LPJU di Desa Kalinilam yang dikerjakan oleh CV Harita baru mulai berjalan pada Januari 2025. Sementara satu paket lainnya dikerjakan oleh CV Sky Group, juga pada tahun 2025. Padahal, seluruh anggaran sudah dicairkan 100 persen pada akhir 2024.

Mulyono bahkan tidak menampik adanya perusahaan yang menggunakan dokumen pencairan fiktif untuk mencairkan dana. 

“Pihak perusahaan nakal. Saya tidak tahu sebelumnya, baru mengetahui setelah ada laporan masyarakat yang menanyakan pembangunan LPJU di wilayah mereka yang belum selesai,” ujar Mulyono yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut. 

Lebih lanjut, Mulyono menyebut seluruh 19 paket pekerjaan pengadaan LPJU tersebut merupakan hasil dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Ketapang. 

“Itu semua pokir, tidak ada yang dari dinas,” ucapnya. 

Sementara itu, salah satu masyarakat Ketapang Indra (34) menilai kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan proyek di Dishub Ketapang. 

“Bagaimana mungkin proyek yang cukup besar bisa cair 100 persen tanpa memastikan pekerjaan selesai? Ini jelas kelemahan sistem di dinas. Kalau dibiarkan, rakyat yang jadi korban karena fasilitas umum tidak terbangun sesuai harapan,” kritik Indra. 

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. 

“Kalau ada perusahaan yang pakai dokumen fiktif, berarti ada celah yang dibiarkan. Jangan hanya perusahaan yang disalahkan, tapi sistem di Dishub juga harus dibenahi, mereka wajib bertanggung jawab di depan hukum,” pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini