2.476 Tenaga Kontrak di Ketapang Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Editor: Agustiandi author photo

Gambar ilustrasi. (*) 
Ketapang, Suara Ketapang – Upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelamatkan ribuan tenaga kontrak akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 2.476 tenaga kontrak dan honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Mereka terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang telah mengusulkan pengangkatan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Kepala BKPSDM Ketapang, Sugiarto, mengatakan saat ini prosesnya berada pada tahap unggah data yang telah diperpanjang hingga 22 September 2025.

“Ini tahap akhir penyelamatan tenaga kontrak. Karena itu dimunculkan skema PPPK paruh waktu. Mereka tetap akan mendapat NIP, dan gajinya tidak boleh lebih rendah dibanding tenaga honorer, minimal sama,” ujar Sugiarto, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Ketapang. Pemerintah daerah disebut mampu menanggung biaya tersebut.

Sugiarto menjelaskan, status paruh waktu berarti ada pengurangan jam kerja. Sisa waktu tersebut dapat dimanfaatkan tenaga kontrak untuk pekerjaan lain, selama tidak mengganggu tugas utama mereka.

“Pengaturan jam kerja akan dibahas lebih lanjut, agar fungsi pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya.

Lebih jauh, Sugiarto menambahkan bahwa tenaga PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu, melihat kinerja dan kebutuhan formasi. Apalagi, setiap tahun terdapat sekitar 150 hingga 200 pegawai yang memasuki masa pensiun. 

Meski demikian, sekitar 500 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Ketapang dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Sugiarto mengungkapkan, mereka terkendala sejumlah persyaratan, mulai dari tidak bekerja di instansi pemerintah (seperti guru honorer di sekolah swasta), tidak bisa melengkapi dokumen administrasi, hingga terbentur aturan pendidikan.

“Minimal syarat pendidikan untuk PPPK adalah SLTA. Sementara masih ada tenaga kontrak yang hanya tamatan SD atau SMP,” pungkasnya. (Ndi) 


Share:
Komentar

Berita Terkini