![]() |
Polisi memaparkan foto barang bukti hasil Operasi PETI Kapuas-2025, berupa emas, alat tambang, hingga ekskavator, di Pontianak, Jumat (12/9/2025) (Suarakalbar.co.id/Maria) . |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya mengungkap 29 kasus tindak pidana, terdiri dari 21 kasus pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus migas, serta 1 kasus penggunaan merkuri. Empat kasus ditangani langsung Ditreskrimsus, satu oleh Ditpolairud, dan sisanya oleh jajaran Polres.
“Dari data yang ada, hampir seluruh Polres berhasil mengungkap kegiatan PETI, kecuali Polres Pontianak dan Polres Kubu Raya,” kata Burhanudin, Jumat (12/9/2025).
Ia merinci, 11 Polres yang terlibat dalam pengungkapan itu antara lain Mempawah, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, dan Ketapang. Dari hasil penindakan, 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus, sedangkan 49 tersangka lainnya diproses Polres.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 ekskavator, 2 keping emas, 4 biji emas, 208 gram pasir emas (hampir 300 gram total), 450 liter solar, 6.339 liter pertalite, 2 kilogram merkuri, 7 mobil, 2 motor, 5 telepon genggam, uang tunai Rp1,2 juta, 5 timbangan emas, serta 28 set alat tambang.
Burhanudin menjelaskan, para pelaku menggunakan dua modus utama: metode tradisional dan penggunaan alat berat ekskavator. Emas hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, dengan transaksi dilakukan di toko kecil atau warung, lalu diolah dengan cara dibakar sebelum dijual kembali.
Untuk menjerat para pelaku, polisi menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 bagi penambang tanpa izin, serta Pasal 161 UU Minerba bagi pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal. (Ria)