![]() |
| Kantor Imigrasi Ketapang menggelar sosialisasi pencegahan TPPO di Balai Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (11/11/2025). (ist) |
Desa Sutera menjadi desa keempat yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Ketapang setelah Desa Banjarsari, Desa Kendawangan Kiri dan Desa Pagar mentimun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang untuk memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pencegahan tindak pidana lintas negara serta penegakan aturan keimigrasian.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry, Kepala Desa Sutera, Rosmiadi Effendi, beserta jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan warga setempat.
Bertindak sebagai narasumber di bidang keimigrasian Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ida Bagus Putu Widia Kusuma. Selain itu Imigrasi Ketapang juga turut menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara serta Polres Kayong Utara yakni Kepala Bidang Tenaga Kerja, Saini dan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan, Sri Kusworo.
Kehadiran para narasumber Ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi untuk memperkuat koordinasi dan peran masing-masing lembaga dalam memberikan edukasi serta perlindungan hukum bagi masyarakat di tingkat desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang yang diwakili oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Sahrul, menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat peran desa dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
“Kita harus sadari bersama bahwa modus-modus perdagangan orang dan penyelundupan manusia semakin beragam, dan seringkali menyasar masyarakat di desa-desa yang minim informasi dan edukasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sahrul mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usul maupun prosedurnya.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Desa Sutera agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas, dan selalu memastikan bahwa seluruh proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan secara legal dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Desa Binaan Imigrasi merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya yang melibatkan jalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Program ini menyasar desa-desa yang berpotensi menjadi asal PMI non prosedural dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.
Melalui program ini, diharapkan warga desa dapat berperan aktif dan menjadi mitra strategis Imigrasi dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian yang benar serta turut berperan dalam mencegah terjadinya keberangkatan keluar negeri secara nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di lingkungan pedesaan. (Ad)
