Kuota Haji Ketapang 2026 Anjlok Drastis, Hanya 10 Jemaah yang Siap Berangkat

Editor: Agustiandi author photo

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Ketapang, M. Affandi saat ditemui wartawan pada Selasa (25/11/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) — Kuota haji Kabupaten Ketapang untuk musim haji 2026 mengalami penurunan tajam. Dari total kuota 21 orang yang ditetapkan, hanya 10 jemaah haji yang dinyatakan siap berangkat setelah diverifikasi oleh Kementerian Agama setempat.

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Ketapang, M. Affandi menjelaskan, bahwa kuota tahun 2026 terdiri dari 14 jemaah reguler dan tujuh jemaah lansia. Seluruhnya merupakan pendaftar tahun 2014. Namun, sebagian besar jemaah menyampaikan tidak dapat berangkat karena berbagai alasan.

“Dari 14 jemaah reguler, sekitar lima orang menyatakan tidak bisa berangkat. Sementara dari tujuh jemaah lansia, enam orang tidak berangkat. Jadi total hanya 10 jemaah yang siap berangkat,” jelas Affandi kepada wartawan pada Selasa (25/11/2025). 

Untuk tahun 2025, lanjut Affandi, Kabupaten Ketapang masih memiliki kuota yang jauh lebih besar, yakni 235 jemaah. 

Affandi mengungkapkan, penurunan kuota tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim seperti sebelumnya, melainkan mengacu pada lamanya daftar tunggu. Hal itu membuat beberapa daerah mengalami penyusutan kuota secara signifikan.

Ia memaparkan, di Kalimantan Barat, kuota haji juga turun dari 2.519 jemaah pada 2025 menjadi 1.858 jemaah pada 2026, atau berkurang 661 jemaah.

"Kota Pontianak menjadi daerah dengan kuota terbesar, yakni 1.474 jemaah reguler dan 25 jemaah lansia, karena masih banyak pendaftar tahun 2011–2018 yang belum diberangkatkan," ujarnya. 

Sementara itu, Kabupaten Kapuas Hulu mengalami kondisi paling berat. Daerah tersebut hanya memperoleh kuota satu jemaah reguler dan enam jemaah lansia. Bahkan, hasil pengecekan terakhir menunjukkan seluruh jemaah Kapuas Hulu tidak siap berangkat, sehingga dipastikan tidak ada keberangkatan haji dari Kapuas Hulu pada 2026.

Affandi menegaskan bahwa kebijakan kuota ditetapkan sepenuhnya oleh Kementerian Haji dan Umrah, bersama Komisi VIII DPR RI. 

"Kami di daerah tidak memiliki kewenangan menentukan porsi kuota haji. Kami hanya mengikuti aturan yang ditetapkan,” ujarnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini