Panjar Rp1,05 Miliar Sudah Dibayar, Sengketa Jual Beli Tanah di Mulia Kerta Kini ke Meja Pengadilan

Editor: Agustiandi author photo

Pemotor melintas di atas bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa di Kelurahan Mulia Kerta. (ist) .
Ketapang (Suara Ketapang) – Sengketa jual beli dua bidang tanah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, kini resmi memasuki fase persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2025/PN Ktp. 

Pihak pembeli melalui kuasa hukumnya, Ruhermansyah dan Erni Sutrisni, memberikan penjelasan resmi terkait posisi hukum kliennya. Mereka menegaskan bahwa pembayaran panjar sebesar Rp 1,05 miliar telah dilakukan sejak September 2024.

Kuasa hukum menjelaskan, sejak awal kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan transaksi sesuai aturan pertanahan.

Proses sedianya dilanjutkan melalui pembuatan PPJB atau AJB di hadapan PPAT. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pihak pembeli menyebut belum pernah menerima dokumen legalitas yang diwajibkan, termasuk SHM No. 398 dan dokumen pendukung SKT No. 503/44/Tapem.

Pihak pembeli juga telah melayangkan dua surat resmi kepada penjual pada 3 Oktober dan 18 Oktober 2025 guna meminta kelanjutan proses secara benar, sekaligus memberikan tenggat waktu hingga 25 Oktober 2025. Namun, tidak ada respons. Sebaliknya, mereka justru menerima panggilan sidang setelah penjual mengajukan gugatan pembatalan jual beli.

Ditemukan Aktivitas Land Clearing di Lokasi Sengketa 

Di lapangan, pihak pembeli juga menemukan dugaan adanya aktivitas land clearing pada objek tanah yang statusnya tengah disengketakan. Aktivitas fisik itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika dibiarkan.

Ruhermansyah menegaskan pihaknya tetap menghormati jalannya proses persidangan. Ia menekankan bahwa kliennya telah menjalankan kewajiban awal dengan menyerahkan panjar Rp 1,05 miliar dan secara konsisten meminta transaksi dilanjutkan melalui notaris atau PPAT.

"Salinan SHM maupun dokumen pendukung SKT belum pernah diberikan secara resmi. Inilah alasan utama pelunasan belum bisa dilakukan. Klien kami berkomitmen menyelesaikan transaksi ini secara sah dan sesuai hukum,” jelasnya melalui keterangan yang diterima Suara Ketapang, Kamis (27/11/2025). 

Siap Ikuti Proses Pengadilan

Terkait gugatan pembatalan yang diajukan penjual, Ruhermansyah menyatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan.

“Pengadilan adalah tempat paling objektif untuk mengungkap fakta pembayaran panjar, keabsahan jual beli, serta alasan transaksi belum dapat dilanjutkan," tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana, termasuk aktivitas fisik di lokasi objek sengketa.

Laporan Awal ke Polres Ketapang

Sebagai langkah perlindungan hukum, pihak pembeli telah mengajukan laporan awal ke Polres Ketapang. Proses klarifikasi disebut telah berlangsung sejak 24 November 2025.

Ruhermansyah menegaskan kliennya hanya menginginkan penyelesaian yang adil dan kepastian hukum atas transaksi yang telah melibatkan dana signifikan. (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini