Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman 229 Burung Kacer ke Semarang Tanpa Dokumen

Editor: Agustiandi author photo

Burung-burung kacer terlihat di dalam boks saat diamankan petugas karantina di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang, Rabu (5/11/2025). Ratusan burung tersebut hendak dikirim ke Jawa tanpa dokumen resmi. (Suarakalbar.co.id) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman ratusan burung kacer tanpa dokumen dari Kabupaten Ketapang menuju Semarang melalui salah satu kapal penumpang reguler, Rabu (5/11/2025) pagi. 

Kepala BKHIT Kalimantan Barat Edi Susanto menjelaskan, penindakan dilakukan di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang. Saat itu, petugas karantina tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang akan berangkat ke Semarang.

“Dalam pemeriksaan ditemukan media pembawa hewan berupa 17 boks berisi burung kacer dengan total sekitar 229 ekor, terdiri atas 226 ekor hidup dan 3 ekor mati,” ujarnya dalam keterangan pers di Ketapang.

Edi memaparkan, burung-burung tersebut diduga dimasukkan ke kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin. Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan dan seluruh burung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Edi menyebut, pengiriman tanpa dokumen melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Pemilik burung ini belum muncul, nanti kalau pemiliknya muncul, kita tidak ada ampun terkait perdagangan burung ilegal ini, ancamannya pidana dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliaran," tegasnya. 

Aturan tersebut, lanjut Edi, mewajibkan setiap pihak yang membawa media pembawa hewan antarwilayah untuk melengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi, serta melaporkan kepada pejabat karantina.

Petugas Balai Karantina Kalimantan Barat dan BKSDA  Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang dan pihak perusahaan pelayaran, usai memberikan keterangan pers terkait penggagalan pengiriman ratusan burung kacer tanpa dokumen resmi di Ketapang, Rabu (5/11/2025).
Meskipun burung kacer tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, pengangkutan tanpa izin tetap melanggar ketentuan karantina. 

“Perdagangan satwa liar tanpa dokumen sah berpotensi menimbulkan dampak ekologis. Setiap individu burung yang diambil dari alam liar adalah bagian dari keseimbangan ekosistem,” ujarnya. 

Burung-burung tersebut kini ditahan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

Polhut terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar mengatakan, ratusan burung sitaan untuk sementara amankan untuk kemudian dilepaskan liarkan. 

"Barung sitaan ini kita bawa ke kantor dulu, untuk kita cek kesehatan maupun jumlahnya, arahan kedepannya menunggu arahan pimpinan untuk dilepaskan kembali," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini