Pria Asal Benua Kayong Diringkus di Kendawangan, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Editor: Agustiandi author photo

Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga milik R (35) pria asal Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong yang diciduk di Kendawangan, Senin (24/11/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Seorang pria berinisial R (35) ditangkap aparat gabungan Satresnarkoba Polres Ketapang dan Polsek Kendawangan di kawasan Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Senin (24/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. 

Warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong itu diringkus atas dugaan kepemilikan sabu dan ekstasi. 

“Pelaku kita amankan saat sedang duduk di atas sepeda motor di area jembatan. Selanjutnya pelaku kami bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru untuk menunjukkan barang bukti lain yang disimpan di kediamannya,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba IPTU Dewa Made Surita, Jumat (28/11/2025).

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat total 3,60 gram bruto, sembilan butir ekstasi, terdiri dari lima butir pil hijau muda dan empat butir pil hijau kombinasi biru, total 5,27 gram bruto. 

"Kemudian satu unit timbangan digital, satu bong alat hisap, satu pipet sendok sabu, tiga potong kaca fanbo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy," paparnya. 

IPTU Dewa Made Surita menuturkan, dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui barang haram tersebut berasal dari seseorang dan rencananya akan diantar kepada pihak lain di wilayah Kecamatan Kendawangan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini