Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, dua pelaku utama berinisial AY (37) dan GS (18) merupakan ayah dan anak, warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
“Sementara dua orang lainnya, IY (34) dan JD (38), adalah penadah asal Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (10/11/2025).
Menurut Kapolres, para pelaku beraksi di sejumlah lokasi berbeda, antara lain Jalan MT Haryono, area Rumah Sakit Fatima, parkiran RSUD Agoedjam, dan halaman parkir di Jalan RM Sudiono (Taman Baca), Kelurahan Kantor. Seluruh aksi pada empat TKP itu dilakukan pada Oktober 2025 lalu.
![]() |
| Empat orang tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang pada Senin (10/11/2025). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) |
“Sebelas unit motor yang ada di depan rekan-rekan semua ini berhubungan dengan pelaku utama. Mereka ini residivis,” jelas AKBP Harris.
Kapolres juga mengimbau warga Ketapang yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mendatangi Mapolres Ketapang guna mengecek apakah motornya termasuk dalam barang bukti yang diamankan. (Ndi)

