-->

Dua WNA Asal Tiongkok Penyerang Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang Jadi Tersangka

Editor: Agustiandi author photo

Gambar ilustrasi. (*) 
Pontianak (Suara Ketapang) - Polisi menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di kawasan tambang emas Kabupaten Ketapang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait membenarkan penetapan tersangka tersebut. WS dan WL merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Keduanya dijerat perkara pidana membawa senjata tajam.

“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).

Raswin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan hasilnya dinilai selaras dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Raswin.

Raswin menambahkan, kedua tersangka sebelumnya berada di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Pada Kamis 25 Desember 2025, keduanya dijemput penyidik dan dibawa ke Polda Kalbar guna kepentingan proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah terjadi penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di area operasional PT SRM, beberapa waktu lalu. Insiden tersebut sempat mengundang perhatian publik di Ketapang bahkan sampai menjadi isu nasional.

Dalam penanganan awal, aparat mengamankan 29 warga negara Tiongkok. Hingga kini, 27 orang di antaranya masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan terkait status dan aktivitas keimigrasian mereka.

Raswin menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Namun, hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka tambahan.

“Belum ada penetapan tersangka baru. Penyidikan masih berjalan, untuk ancaman pidananya 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat,” tegasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini