Imbauan tersebut disampaikan saat Polres Ketapang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Katedral Santa Gemma Galgani Ketapang, Rabu (24/12/2025) malam.
Menurut Harris, penggunaan petasan berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum, termasuk kekhusyukan umat yang sedang beribadah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan saat perayaan Natal maupun malam Tahun Baru. Selain berbahaya, suara petasan juga bisa mengganggu ketertiban, kekhidmatan ibadah dan aktivitas masyarakat lainnya,” ujarnya.
Harris menegaskan, Polres Ketapang akan meningkatkan patroli dan pengawasan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sektor-sektor penjualan petasan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan melakukan patroli ke warung-warung penjual petasan serta memetakan lokasi yang selama ini kerap digunakan untuk menyalakan petasan,” kata Harris.
Ia juga mengajak masyarakat Ketapang mengisi momentum Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti memperbanyak ibadah serta berkumpul bersama keluarga.
“Mari kita jaga suasana tetap aman dan tertib. Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan penuh suka cita, saling menghormati antar umat beragama, serta mengedepankan keamanan dan ketertiban,” ucapnya. (Ndi)
