![]() |
| Foto ilustrasi. (*) |
Kapolsek Sandai IPTU Franciscus Edwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Fransiscus Edwin, saat dikonfirmasi Suara Ketapang, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga : Remaja 13 Tahun di Sandai Melahirkan, Diduga Dirudapaksa Kakek 70 Tahun
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari proses pembuktian, korban, anak yang dilahirkan, serta terlapor telah menjalani pemeriksaan tes DNA oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
“Hasil pemeriksaan DNA diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu ke depan,” kata dia.
Kapolsek menambahkan, penetapan tersangka dapat dilakukan setelah hasil tes DNA diterima dan dianalisis, kemudian dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
"Apabila hasil tersebut telah memenuhi unsur, penyidik dapat menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolsek menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ndi)
