Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi di Ketapang, Telusuri Dugaan Korupsi Napak Tilas dan Proyek Politeknik

Editor: Agustiandi author photo

Penyidik Kejati Kalbar memeriksa dokumen saat penggeledahan di Politeknik Ketapang, Senin (8/12/2025). (Foto istimewa) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Ketapang terkait penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (8/12/2025). 

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas serta dugaan korupsi sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan pertama dilakukan berdasarkan Surat Perintah Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025. Tim mendatangi rumah seorang saksi yang berperan sebagai Bendahara kegiatan Napak Tilas. Dana kegiatan tersebut diketahui bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022–2024.

Penggeledahan kedua dilakukan sesuai Surat Perintah Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 dengan menyasar Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan penyimpangan pada sejumlah pekerjaan fisik maupun nonfisik di lingkungan kampus tersebut.

Dokumen dan Perangkat Elektronik Disita

Kegiatan yang berlangsung enam jam, sejak pukul 09.30 hingga 15.30 WIB itu dilakukan di bawah pengawasan pihak terkait dan sesuai prosedur hukum.

Di rumah saksi Bendahara Napak Tilas, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, arsip kegiatan, serta beberapa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan laptop yang diduga berisi data relevan dengan perkara.

Proses serupa dilakukan di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Ruang administrasi, ruang keuangan, hingga tempat penyimpanan dokumen proyek digeledah. 

Tim menemukan dokumen pertanggungjawaban keuangan, arsip proyek, dan perangkat elektronik lain yang dinilai dapat menguatkan dugaan penyimpangan. Seluruh temuan dicatat dalam berita acara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan Kejati dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi,” tegasnya. 

Ia menambahkan, sektor pendidikan mendapat perhatian khusus karena berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, setiap indikasi korupsi di lingkungan pendidikan akan ditangani secara serius.

Penyidikan Berlanjut

Emilwan memastikan, tim penyidik kini menelaah barang bukti fisik dan digital yang telah disita. Langkah lanjutan meliputi analisis dokumen proyek dan dokumen keuangan, pencocokan nilai kontrak dengan progres pekerjaan, pelacakan aliran dana, serta pemeriksaan lanjutan terhadap panitia kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat penandatangan SPJ, dan penyedia jasa.

"Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan berintegritas, serta akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini