![]() |
| Sepanjang Desember 2025, pesawat Wings Air tercatat dua hingga tiga kali gagal mendarat di Ketapang akibat cuaca buruk dan jarak pandang terbatas. (Foto : Dokumen Suara Ketapang) |
Kepala Kantor UPBU Kelas II Rahadi Oesman, Dwi Muji Raharjo, menjelaskan bahwa hujan lebat disertai jarak pandang terbatas membuat pilot memutuskan kembali ke Bandara Supadio Pontianak.
“Kondisi cuaca saat itu hujan deras, jarak pandang sangat terbatas. Pesawat terpaksa kembali ke Pontianak (return to base). Setelah mendapat informasi BMKG bahwa dalam dua jam kondisi tidak membaik, maskapai memutuskan menunda penerbangan hingga besok pagi," ujar Dwi Muji kepada Suara Ketapang, Kamis malam.
Operasional Diperpanjang, Namun Cuaca Tak Membaik
Menurut Dwi, pihak bandara sempat memberikan izin perpanjangan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Namun kondisi cuaca tetap tidak memungkinkan untuk pendaratan.
“Izin extend sudah kami keluarkan sampai pukul 18.00 WIB. Tetapi hujan tidak berhenti dan angin cukup kencang, sehingga pesawat kembali ke Pontianak dan dijadwalkan terbang lagi besok pagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Bandara Rahadi Oesman memiliki fasilitas bantu pendaratan visual sesuai standar untuk pesawat ATR. Namun pada kondisi tertentu, terutama ketika jarak pandang minimum tidak terpenuhi, pendaratan tidak dapat dilakukan.
“Kami punya alat bantu pendaratan visual, tetapi ada batasannya. Kalau pilot tidak bisa melihat runway, ya tidak bisa memaksakan mendarat. Itu sangat berbahaya,” tuturnya.
Terkait penanganan penumpang maupun kelanjutan penerbangan, koordinasi antara bandara, maskapai, dan BMKG disebut berjalan baik.
“Koordinasi kita lancar, dengan Meteorologi dan tower ATC juga. Cuaca dari BMKG dilaporkan tidak ada perbaikan, jadi penerbangan ditunda,” ucapnya.
Dwi menambahkan, kejadian serupa sudah terjadi dua hingga tiga kali sepanjang Desember 2025. Polanya sama, cuaca ekstrem, jarak pandang memburuk sehingga pilot tidak dapat melihat posisi landas pacu.
“Untuk keselamatan, pilihan paling aman memang kembali ke Pontianak atau istilahnya return to base (RTB),” katanya.
Kompensasi Bergantung Penyebab
Mengenai kompensasi, Dwi menegaskan bahwa aturan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Penumpang baru berhak mendapatkan kompensasi apabila keterlambatan disebabkan oleh maskapai.
“Kalau faktor cuaca, tidak ada kompensasi. Itu force majeure,” jelasnya. (Ndi)
