![]() |
| Pimpinan Forkopimda Kabupaten Ketapang berfoto di depan pohon Natal berbahan knalpot brong hasil penindakan Polres Ketapang, Rabu (24/12/2025) malam. (ist) |
Pohon Natal tak biasa ini tersusun dari berbagai merek knalpot brong yang sebelumnya disita petugas sepanjang tahun 2025. Selain menjadi ornamen perayaan Natal, pohon setinggi sekitar tiga meter itu juga memuat pesan “Knalpot Brong Dilarang”.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatlantas Polres Ketapang AKP Yunita Puspita Sari menjelaskan, pohon Natal tersebut dibuat dari 140 knalpot brong hasil penindakan.
“Pohon Natal ini menggunakan knalpot brong hasil penindakan selama 2025. Tingginya sekitar tiga meter, kami sengaja menambahkan tulisan larangan sebagai pengingat bagi masyarakat,” kata Yunita, Rabu (24/12/2025) malam.
Menurut Yunita, ide ini dihadirkan untuk memeriahkan perayaan Natal 2025 di Kabupaten Ketapang sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot tidak standar.
“Ini pertama kali dilakukan di Ketapang. Selain untuk memeriahkan Natal, kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong yang meresahkan,” ujarnya.
Yunita menambahkan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan. Satlantas Polres Ketapang juga menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta melibatkan peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya.
Ke depan, lanjut Yunita, knalpot brong hasil penindakan tidak hanya disimpan, tetapi juga akan dimanfaatkan menjadi karya kreatif lainnya.
“Rencananya pada Hari Raya Idul Fitri 2026, kami kembali membuat kreasi dari knalpot brong. Bentuknya masih dalam tahap perancangan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengimbau masyarakat Ketapang agar mengutamakan keselamatan berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak melakukan aksi balap liar maupun kebut-kebutan di jalan raya.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Lengkapi perlengkapan berkendara dan patuhi aturan lalu lintas, karena ada keluarga yang menunggu kita pulang di rumah,” tegasnya. (Ndi)
