-->

Tersus WHW AR Disegel, Kejati Kalbar Bidik Audit Kerugian Negara

Editor: Agustiandi author photo

Petugas memasang garis penyegelan di area terminal khusus milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, usai ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL. 
Pontianak (Suara Ketapang) - Penyegelan terminal khusus (tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, mulai memasuki babak baru. Tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang laut, kasus tersebut kini juga mengarah pada potensi kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan akan mencermati secara serius perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya telah ditindak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya saat ini memonitor langkah lanjutan pasca penyegelan tersus milik perusahaan pengolahan alumina tersebut.

“Pada prinsipnya kami di Kejaksaan akan tetap memonitor secara serius perkembangan atas penindakan yang telah dilakukan oleh KKP,” kata Wayan kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, perhatian utama aparat penegak hukum kini tertuju pada kemungkinan dilakukannya audit untuk menghitung potensi kerugian negara maupun potensi denda yang timbul akibat operasional tersus yang diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Selanjutnya yang menjadi perhatian adalah apakah setelah penindakan tersebut akan dilakukan audit guna menghitung adanya potensi kerugian negara maupun potensi denda yang timbul. Semua perkembangan itu akan kami cermati secara mendalam sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan tanpa dokumen dasar yang sah, maka terdapat dugaan kegiatan usaha berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi menghentikan sementara operasional tersus milik WHW AR di Kendawangan.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut penghentian dilakukan karena perusahaan belum memiliki izin PKKPRL yang menjadi syarat utama pemanfaatan ruang laut.

“Aktivitas maupun operasional di tersus tersebut kita hentikan sementara,” ujarnya.

Selain menghentikan operasional, petugas juga memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal yang diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut sekitar 5 ribu meter persegi.

KKP menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan pemanfaatan ruang laut karena PKKPRL merupakan dokumen wajib sebelum kegiatan operasional dijalankan di wilayah pesisir.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari DPRD Kalimantan Barat. Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf, meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional tersus tersebut.

“Perlu dilakukan audit, jika ada temuan kerugian negara ya harus ditindak dan harus dikembalikan ke kas negara. Artinya mereka harus diaudit,” katanya.

Menurut Amin, persoalan itu tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran administratif. Jika aktivitas operasional terbukti berjalan di luar izin yang dimiliki, maka potensi kerugian negara harus dihitung secara terbuka.

“Operasional di luar dari izin yang dikantongi itu bisa menyebabkan kerugian negara. Perusahaan seperti ini harus diaudit secara total agar menjadi efek jera bagi investor lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Well Harvest Winning Alumina Refinery melalui Head of Corporate Communication, Suhandi Basri, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait penyegelan maupun dorongan audit terhadap operasional tersus tersebut. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play