-->

PETI Kian Merajalela, Pengurus Adat Dayak Ancam Turun Aksi 22 April

Editor: Agustiandi author photo

Sejumlah lokasi di Kabupaten Ketapang dilaporkan menjadi lokasi subur praktek PETI. Warga mendesak APH bertindak tegas. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pengurus Adat Dayak Simpang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, secara resmi meminta aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Semandang.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor P/46/Pem.440/IV/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, serta Komando Distrik Militer (Kodim) Ketapang.

Dalam surat itu, pengurus adat menegaskan bahwa aktivitas PETI telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Limbah tambang disebut mencemari sumber air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga.

Selain itu, pencemaran juga berdampak pada kawasan keramat Padagi, objek wisata, serta lahan pertanian, termasuk sawah dan jaringan irigasi masyarakat.

“Kerusakan lingkungan akibat limbah lumpur dari aktivitas PETI semakin meluas dan meresahkan masyarakat,” demikian isi surat tersebut.

Pengurus adat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga para pemodal yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Mereka juga mengingatkan bahwa praktik PETI melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dalam surat itu turut disampaikan ultimatum. Jika hingga 22 April 2026 tidak ada tindak lanjut dari aparat, masyarakat terdampak berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Surat tersebut ditandatangani sejumlah tokoh adat dan kepala desa di wilayah Simpang Hulu, di antaranya Pateh Desa Semandang Kiri, Pateh Desa Paoh Concong, serta para kepala desa setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini