![]() |
| Bupati Ketapang Alexander Wilyo. Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 mengatur pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun sesuai harga pemerintah di Kabupaten Ketapang. (ist) |
Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Mei 2026 itu mewajibkan seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Ketapang membeli TBS pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS.
Alex mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas berbagai keluhan dan laporan masyarakat dari sejumlah desa dan kecamatan terkait masih adanya pembelian TBS yang belum sepenuhnya mengacu pada harga resmi pemerintah.
"Masih terdapat laporan dari masyarakat mengenai pembelian TBS yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Kondisi ini berpotensi merugikan petani, khususnya petani swadaya yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Kabupaten Ketapang," ujarnya.
Menurut Alex, penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit.
Pemerintah, lanjutnya, telah menegaskan bahwa perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pimpinan PKS diwajibkan membeli TBS sesuai harga acuan pemerintah, tidak menetapkan harga secara sepihak yang merugikan pekebun, serta mengedepankan pola kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Selain itu, perusahaan juga diminta mengumumkan harga pembelian TBS secara terbuka kepada para pekebun sesuai ketentuan yang berlaku.
Alex menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan petani dan keberlangsungan investasi perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis daerah.
"Kami berharap seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang dapat mematuhi ketentuan harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah, menerapkan prinsip kemitraan yang adil dan saling menguntungkan, serta bersama-sama mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan," katanya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, seluruh camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa diminta melakukan pemantauan serta pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan harga yang berlaku, pemerintah kecamatan dan desa diminta segera melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap tercipta tata kelola perkebunan kelapa sawit yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan sehingga manfaat pembangunan sektor perkebunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga TBS, melindungi hak-hak petani, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang. (Ad)
