Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 7 Mei 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan DR sebagai tersangka sejak 7 Mei 2026. Selanjutnya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 11 Mei 2026,” kata IPTU Dedy kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga menjalankan arisan bodong untuk menutupi utang yang dimilikinya. Sebagian dana yang dihimpun dari para peserta juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Motif tersangka karena terlilit utang. Dana yang diperoleh dari arisan digunakan untuk membayar utang dan sebagian dipakai untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Polisi mencatat sebanyak 96 orang melaporkan diri sebagai korban. Namun setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 63 orang dinyatakan mengalami kerugian, sementara 33 orang lainnya sebelumnya sempat menerima keuntungan dari kegiatan arisan tersebut.
Dari hasil penyidikan, total kerugian korban yang telah terdata mencapai Rp489.150.000.
“Kerugian para korban yang sudah terverifikasi dalam proses penyidikan mencapai Rp489 juta lebih,” ungkap IPTU Dedy.
Polres Ketapang juga memastikan bahwa DR merupakan pelaku tunggal dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, DR yang merupakan warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dilaporkan oleh para peserta arisan setelah diduga tidak mampu mengembalikan dana yang telah disetorkan para anggota. Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Ketapang, Pontianak hingga Sambas.
Para peserta dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui sistem arisan lelang yang dikelola tersangka. Namun seiring berjalannya waktu, pembayaran kepada anggota mulai tersendat hingga akhirnya aktivitas arisan tersebut berhenti.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2026 setelah upaya mediasi antara korban dan pengelola arisan tidak menghasilkan kesepakatan.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. (Ndi)
