![]() |
| Foto ilustrasi. (*) |
Wakapolres Ketapang Kompol Hoerrudin menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kalau terbukti ada pelanggaran etika, pastinya ketiga oknum ini di-PTDH dan pidana umum berjalan. Jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan,” kata Hoerrudin kepada wartawan, Kamis (29/5/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami sejauh mana keterlibatan ketiga anggota tersebut dalam kasus yang mencuat di Kecamatan Manis Mata.
“Untuk Polres Ketapang, siapapun yang berkaitan dengan narkoba kita selesaikan jika terbukti. Tapi sesuai dengan fakta dan bukti yang ada juga,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Manis Mata pada Jumat (22/5) malam. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria dan seorang perempuan. Petugas juga menemukan tiga bungkus besar diduga sabu dengan berat total sekitar 3 ons serta sejumlah alat isap atau bong.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diamankan, muncul pengakuan yang mengarah pada dugaan keterlibatan tiga oknum anggota polisi sebagai pemilik barang haram tersebut.
Hingga kini, Polres Ketapang belum membuka identitas lengkap ketiga anggota yang diperiksa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketiganya disebut berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B.
Saat ini pemeriksaan internal dan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan para oknum tersebut dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Manis Mata. (Ndi)
