-->

Enam Perusahaan Kena Sanksi Kemenhut, Karhutla Capai 1.511 Hektare

Editor: Agustiandi author photo

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah menemukan karhutla seluas 1.511,55 hektare di tiga provinsi Kalimantan. (ist) 
Jakarta (Suara Ketapang) – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya terbakar.

Total luas lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Kebakaran tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah. Sementara satu perusahaan, PT MPK, dikenai sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Sanksi diberikan setelah pemerintah melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. 

Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Kementerian Kehutanan menyatakan sanksi tersebut mewajibkan perusahaan melakukan pembenahan pengendalian karhutla dan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

Perusahaan Wajib Perbaiki Sistem Pengendalian Karhutla

Pemeriksaan tidak hanya melihat luas lahan yang terbakar. Pemerintah juga mengevaluasi kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Aspek yang diperiksa antara lain kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara pengawasan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terbakar.

Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis. Di antaranya melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan Paksaan Pemerintah memiliki kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak," kata Ardi.

Menurut dia, khusus PT MPK, sanksi pembekuan izin diberikan karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang di arealnya.

Pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

Kemenhut Ingatkan Ancaman Pidana

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin usaha di kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Sanksi administratif, kata dia, merupakan instrumen untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan.

Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penegakan hukum pidana tetap dilakukan.

"Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," tegas Januanto.

Dia mengingatkan, dampak karhutla tidak hanya dirasakan perusahaan atau kawasan yang terbakar.

Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak, penerbangan dan transportasi. Kebakaran juga dapat menekan aktivitas ekonomi serta memaksa negara mengerahkan sumber daya besar untuk penanganannya.

Karena itu, pemerintah memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif.

Kementerian Kehutanan juga mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan dan memastikan kewajiban perbaikan serta pemulihan dilaksanakan.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pemerintah membuka kemungkinan penerapan instrumen pidana, administrasi, maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play