Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Dennery, mengatakan kesepakatan tersebut tercapai saat kunjungan reses Anggota DPR RI Boyman Harun di Kecamatan Nanga Tayap belum lama ini.
Menurutnya, para kepala desa dan camat menyatakan siap mendukung pembangunan jalan nasional tersebut tanpa menuntut ganti rugi lahan.
"Untuk pembebasan lahan sudah disepakati oleh para kepala desa dan camat saat kunjungan reses Pak Boyman Harun. Mereka menyampaikan tidak ada tuntutan ganti rugi dan siap mendukung agar pembangunan jalan ini dilanjutkan hingga tuntas," kata Dennery saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat juga mengusulkan perubahan trase pada sekitar tiga kilometer ruas jalan yang belum dibangun.
Apabila usulan tersebut disetujui, jalur akan dialihkan melalui jalan menuju Puskesmas yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Ketapang. Langkah ini dinilai akan mempermudah proses penyediaan lahan sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
"Dari sisa sekitar 9 kilometer yang belum dibangun, jika 3 kilometer dialihkan melalui jalan Puskesmas, maka ruas yang masih melewati jalan Alas Kusuma tinggal sekitar 6 kilometer. Total panjang yang dibangun tetap sekitar 9 kilometer," jelasnya.
Dennery menilai trase baru lebih menguntungkan karena melintasi kawasan pelayanan publik, seperti sekolah dan Puskesmas. Selain itu, kondisi jalannya relatif lebih landai dibandingkan jalur yang melewati jalan milik PT Alas Kusuma yang memiliki kontur berbukit.
Ia berharap dukungan seluruh pihak tetap terjaga agar pembangunan ruas Jalan Nanga Tayap–Sungai Kelik dapat berjalan lancar hingga seluruh segmen tersambung dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Ndi)
