-->

14 Kasus Karhutla di Ketapang Diusut, Polisi Sudah Tetapkan 4 Tersangka

Editor: Agustiandi author photo

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris (kanan) bersama Bupati Ketapang saat rapat penetapan kenaikan status Karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat, Rabu (2/9/2026). (Agustiandi/Suarakalbar). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangani 14 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau panjang yang melanda wilayah tersebut.

Dari 14 laporan itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan warga lanjut usia dengan usia di atas 65 tahun.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, penyidikan masih berlangsung. Jumlah tersangka juga berpeluang bertambah.

“Bisa jadi tersangka ini bertambah lagi. Kami masih melakukan gelar perkara dengan Polda,” kata Harris kepada wartawan seusai menghadiri rapat penetapan kenaikan status Karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat di Kantor Bupati Ketapang, Rabu (2/9/2026).

Menurut Harris, empat tersangka yang telah diproses diduga membakar lahan milik sendiri. Pembakaran dilakukan dengan alasan untuk menyuburkan dan menggemburkan tanah sebelum kembali ditanami.

Namun, api yang dibakar di lahan pribadi tersebut justru merembet ke lahan di sekitarnya.

“Efek dari kegiatan membakar lahan menyebar ke lahan-lahan yang lain. Lahan di sebelahnya pun kena,” ujarnya.

Karena seluruh tersangka berusia lanjut, polisi tidak melakukan penahanan. Mereka diwajibkan menjalani wajib lapor ke kepolisian tiga kali dalam sepekan.

Harris mengatakan, keempat tersangka sejauh ini bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Laporan Libatkan Perorangan hingga Korporasi

Harris mengungkapkan, 14 laporan polisi yang sedang ditangani tidak hanya berkaitan dengan pembakaran oleh masyarakat.

Laporan tersebut mencakup dugaan pembakaran yang melibatkan perorangan, korporasi, koperasi, hingga lahan perusahaan yang berada dalam kawasan hak guna usaha (HGU) dan konsesi.

Seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Ini masih berproses. Ada dari korporasi, koperasi dan perorangan atau masyarakat yang memiliki lahan pribadi. Itu sedang kami lakukan penyelidikan,” katanya.

Polres Ketapang juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat untuk menentukan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.

Saat ini, kata Harris, Kasat Reskrim Polres Ketapang masih berada di Pontianak untuk mengikuti gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Harris menegaskan, kepolisian akan tetap menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Kita pada intinya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami dari kepolisian menjalankan amanat undang-undang untuk menindaklanjuti siapapun yang melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.

Di tengah kondisi kemarau panjang dan Karhutla yang semakin meluas, Harris kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play