-->

Ibu di Nanga Tayap Aniaya Anak Kandung, Polisi Buru Pelaku

Editor: Agustiandi author photo

Tangkapan layar video CCTV seorang ibu kandung berinisial RO alias ITA tengah melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Rekaman CCTV yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang anak berusia empat tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Dalam rekaman berdurasi 53 detik tersebut, seorang anak perempuan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan ibu kandungnya sendiri.

Video itu memperlihatkan korban ditampar satu kali pada bagian wajah, kemudian ditendang tiga kali pada tubuhnya. 

Saat korban sudah tersungkur di lantai, perempuan tersebut kembali melayangkan dua tendangan. Sejumlah kata-kata kasar juga terdengar dalam rekaman tersebut. Sementara itu, korban yang tidak berdaya hanya bisa menangis.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama membenarkan bahwa peristiwa dalam rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Putra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

"Korban merupakan anak berusia empat tahun. Terlapor dalam perkara ini adalah ibu kandung korban berinisial RO alias ITA," ujar Putra.

Putra menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ayah korban setelah mengetahui istrinya meninggalkan rumah dengan membawa kedua anak mereka pada 3 Oktober 2026.

Ayah korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Maret 2026 itu ke Polres Ketapang.

"Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor," tegas Putra.

Polres Ketapang masih menindaklanjuti laporan tersebut dan berupaya menemukan terlapor. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play